Informasi Setiap Saat
INFORMASI SETIAP SAAT
III Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
A Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setaip saat yang sekurang-kurangnnya terdiri atas :
1 Daftar Informasi Publik (DIP) View
2 Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik
3 Seluruh Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
4 Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan:
4.1 Pedoman pengelolaan informasi, administrasi personil dan keuangan
4.2 Profil pimpipnan dan pegawan yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat
yang pernah diterima
4.3 Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan
4.4 Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik
5 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
6 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
7 Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang
diberikan
8 Data perbendaharaan atau inventaris
9 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
10 Agenda kerja pimpinan satuan kerja
11 Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang
dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualitasnya, anggaran layanan
informasi publik serta laporan penggunaannya.
12 Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
13 Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
14 Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan
15 Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
16 Informasi tentang standar pengumuman informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan
izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum
17 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum